“Main Tabrak” Tanpa Musdes, Proyek JUT Desa Todanan Blora Tuai Polemik

Cepuraya.id, Blora – Proyek pelebaran Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, memicu polemik. Warga yang lahannya terdampak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah desa (Musdes) terkait perencanaan proyek tersebut.

Proyek yang berada di wilayah RT 04/RW 01 itu sebelumnya diklaim telah melalui pembahasan dalam forum Musdes. Kepala Desa Todanan, Sugianto, menyebut usulan pembangunan telah dibahas di tingkat desa, meski mengakui tidak ada musyawarah di tingkat RT.

Namun, keterangan tersebut dipertanyakan setelah muncul pengakuan dari pihak wilayah setempat. Ketua RW 01 Desa Todanan, Suwoto, membenarkan bahwa Musdes memang pernah digelar pada 2025, tetapi tidak melibatkan warga yang lahannya terdampak langsung.

Baca Juga:  Konsolidasi Besar-Besaran, GRIB Jaya Blora Siap Melaju di Bawah Komando Priyoto.

“Musdes ada, tapi warga yang terdampak tidak diajak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Hal senada disampaikan salah satu warga terdampak berinisial N. Ia menegaskan tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam pembahasan proyek yang menyangkut lahannya.

“Saya tidak pernah diajak musyawarah sama sekali,” katanya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara proses perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.

Warga menilai proyek yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan persoalan karena minimnya keterlibatan masyarakat terdampak.

Sejumlah warga juga mengeluhkan dampak fisik dari proyek tersebut, termasuk berkurangnya lahan serta hilangnya tanaman produktif.

Baca Juga:  Konsolidasi Besar-Besaran, GRIB Jaya Blora Siap Melaju di Bawah Komando Priyoto.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap program pembangunan desa, terutama yang menggunakan anggaran negara.

Musyawarah desa seharusnya menjadi ruang bersama untuk menyepakati rencana pembangunan, termasuk melibatkan warga yang terdampak langsung.

Hingga kini, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah desa terkait penyelesaian persoalan tersebut, termasuk kejelasan mekanisme ganti rugi maupun tindak lanjut terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, seiring harapan warga agar hak-hak mereka dapat dipenuhi secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *