Klaten, cepuraya.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Operasi yang memuncak pada Sabtu (2/5/2026) ini mengamankan dua tersangka beserta ribuan tabung gas sebagai barang bukti.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada 15 April 2026 yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Setelah melakukan pengintaian intensif, tim Bareskrim melakukan penggerebekan pada 28 April dini hari.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penyuntikan gas secara ilegal. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (Melon) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat suntik khusus.
Dalam operasi ini, Polri mengamankan dua orang tersangka:
KA (40): Bertugas melakukan penyuntikan dan penimbangan gas.
ARP (26): Bertugas sebagai sopir distribusi gas hasil oplosan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
1.465 tabung LPG berbagai ukuran.
Peralatan penyuntikan gas (regulator dan selang modifikasi).
Enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, memberikan pernyataan tegas bahwa tindakan ini bukan sekadar kriminalitas biasa.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil. LPG 3 kg disubsidi oleh negara untuk mereka yang membutuhkan, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Praktik ini merusak keadilan distribusi energi nasional,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ilegal di Klaten ini diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar. Angka tersebut mencakup selisih subsidi yang diselewengkan selama bisnis gelap ini beroperasi.
Polri memastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Saat ini, penyidik tengah mengejar jaringan yang lebih besar, termasuk pihak pemodal yang mendanai operasional gudang tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terkait kelangkaan LPG di wilayahnya atau melihat aktivitas distribusi gas yang tidak resmi, demi menjaga hak-hak warga kurang mampu atas subsidi negara.
(Tim)





