Pati, cepuraya.id – Hukum tidak akan pernah tidur bagi mereka yang merusak masa depan generasi muda. Setelah sempat mencoba “kucing-kucingan” dengan aparat, pelarian panjang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial A, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya kandas di tangan jajaran Satreskrim Polresta Pati.
Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka yang selama ini bersembunyi di balik statusnya sebagai pendidik, tak berkutik saat diringkus tim penyidik di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Tersangka A diketahui melakukan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak. Berdasarkan rilis resmi, tersangka terus berpindah kota demi menghindari jerat hukum. Namun, kecanggihan pelacakan dan kegigihan tim Satreskrim Polresta Pati terbukti jauh lebih unggul.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi tersangka untuk bernapas lega.
“Pergerakannya sempat terlacak ke beberapa wilayah. Dari Kudus, kemudian ke Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya diamankan di Wonogiri,” tegas Dika.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi jawaban tegas atas keresahan masyarakat. Kasus yang melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan ini sempat menyita perhatian publik karena korbannya diduga lebih dari satu orang.
Polisi membuktikan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan seksual, terlepas dari status sosialnya.
Pemantauan intensif terhadap jalur pelarian memastikan tersangka tidak melarikan diri lebih jauh ke luar provinsi.
Penangkapan ini merupakan langkah besar dalam memulihkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga di lingkungan pesantren.
Kini, tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum. Langkah berani Polresta Pati ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan keras bagi siapa pun, Lingkungan pendidikan harus suci dari predator, dan Polresta Pati siap menjaganya.
(Tim redaksi)









