Berita  

Antisipasi Sengketa, Perhutani Blora Libatkan Kejaksaan Sejak Awal

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Perhutani Blora Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (28/4/2026).

Cepuraya.id, Blora – Perum Perhutani Blora Raya mulai menggeser pendekatan dalam pengelolaan hukum. Jika sebelumnya penanganan hukum cenderung dilakukan setelah muncul persoalan, kini strategi diubah dengan melibatkan pendampingan hukum sejak tahap awal kebijakan.

Perubahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Perhutani Blora Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (28/4/2026).

Kerja sama ini menempatkan Kejari tidak hanya sebagai pihak yang menangani sengketa, tetapi juga sebagai mitra dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan strategis, khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan.

Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih, menegaskan bahwa langkah ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan kehutanan.

Baca Juga:  Konsolidasi Besar-Besaran, GRIB Jaya Blora Siap Melaju di Bawah Komando Priyoto.

“Pendampingan sejak awal menjadi penting agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan hutan saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi, tetapi juga menyangkut berbagai potensi persoalan seperti konflik lahan, kerja sama pemanfaatan kawasan, hingga aspek administrasi negara yang rentan digugat.

Dengan adanya pendampingan hukum sejak awal, setiap kebijakan diharapkan telah melalui proses kajian dan mitigasi risiko secara matang.

Kepala Kejari Blora, Kristiya Lutfiasandhi, menegaskan bahwa peran kejaksaan kini berkembang, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga kebijakan publik tetap berada dalam koridor hukum.

Baca Juga:  Konsolidasi Besar-Besaran, GRIB Jaya Blora Siap Melaju di Bawah Komando Priyoto.

“Pendampingan ini penting agar setiap langkah yang diambil sudah melalui mitigasi risiko. Jadi bukan menunggu masalah, tapi memastikan tidak terjadi masalah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, setiap kebijakan publik berada dalam pengawasan luas masyarakat. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan berpotensi digugat dan berdampak pada stabilitas operasional di lapangan.

Melalui kerja sama ini, Perhutani Blora Raya berupaya mempercepat proses pengambilan keputusan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Pendampingan hukum yang terintegrasi diharapkan mampu menekan potensi sengketa sejak tahap perencanaan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Baca Juga:  Konsolidasi Besar-Besaran, GRIB Jaya Blora Siap Melaju di Bawah Komando Priyoto.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan paradigma Perhutani Blora Raya, dari pendekatan reaktif menjadi preventif, dengan menjadikan aspek hukum sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan.

Ke depan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap aset negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan di wilayah Blora Raya secara lebih tertib dan berlandaskan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *