Cepuraya.id, Blora – Program pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Blora terus berkembang dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun di balik itu, persoalan klasik terkait pupuk subsidi memperlihatkan adanya ketimpangan antara kebijakan pengelolaan lahan dan dukungan sarana produksi.
Melalui kerja sama dengan Perum Perhutani, masyarakat sekitar hutan kini memiliki akses lebih luas terhadap lahan garapan. Skema ini memungkinkan warga memanfaatkan kawasan hutan secara legal melalui pendekatan agroforestry maupun silvopastura.
Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih, mengemukakan bahwa kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat berbasis kawasan hutan.
“Kami memberi peluang masyarakat sekitar hutan untuk bekerja sama memanfaatkan sumber daya hutan melalui pola agroforestry atau silvopastura,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam praktiknya, masyarakat dapat menanam komoditas pertanian di sela tanaman kehutanan atau mengembangkan peternakan secara terpadu. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga fungsi hutan sekaligus meningkatkan pendapatan warga.
Perhutani mencatat, hingga saat ini pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestry di wilayah KPH Blora telah mencapai sekitar 711,9 hektare. Angka tersebut menunjukkan semakin besarnya ketergantungan petani terhadap lahan hutan sebagai sumber produksi.
Namun, bertambahnya luas lahan garapan justru tidak diikuti dengan peningkatan akses terhadap pupuk subsidi. Di tingkat petani, persoalan ini menjadi keluhan yang terus berulang setiap musim tanam.
Agus, salah satu petani di Blora, mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas.
“Setiap musim tanam pasti kurang,” katanya.
Keterbatasan pupuk membuat petani harus mencari alternatif, termasuk membeli dari luar daerah. Langkah ini diambil sebagai jalan terakhir agar tetap bisa menanam, meski berisiko melanggar aturan distribusi.
“Daripada tidak tanam, terpaksa cari dari luar,” ujarnya.
Situasi ini memperlihatkan adanya celah dalam perencanaan sektor pertanian. Di satu sisi, kebijakan membuka akses lahan terus didorong, namun di sisi lain kebutuhan dasar seperti pupuk belum sepenuhnya terakomodasi.
Perhutani sendiri menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi berada di luar kewenangannya.
“Untuk kuota pupuk, itu ada di dinas terkait,” kata Yeni.
Distribusi pupuk menjadi kewenangan Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora. Sementara itu, Perhutani hanya berperan dalam pengelolaan kawasan hutan dan fasilitasi kerja sama dengan masyarakat.
Terpisahnya kewenangan ini berdampak pada belum terintegrasinya data kebutuhan riil petani, khususnya yang menggarap lahan di kawasan hutan. Padahal, dengan luas yang telah mencapai ratusan hektare, kebutuhan pupuk meningkat secara signifikan.
Kondisi ini menempatkan petani dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka didorong untuk meningkatkan produksi melalui pemanfaatan lahan, namun di sisi lain terbentur keterbatasan pupuk sebagai sarana utama.
Tanpa adanya sinkronisasi kebijakan antarinstansi, ketimpangan ini berpotensi terus berulang. Program pemanfaatan hutan yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pun berisiko tidak berjalan optimal.
Pada akhirnya, persoalan pupuk subsidi di Blora bukan lagi sekadar isu distribusi, melainkan cerminan dari belum terpadunya kebijakan antara pengelolaan lahan dan kebutuhan nyata petani di lapangan.









