Cepuraya.id, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperketat aturan pelayanan masyarakat di empat sektor. Petugas pendidikan, perizinan, pencatatan sipil, dan kesehatan dilarang meminta maupun menerima imbalan di luar ketentuan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan aparatur wajib menjalankan pelayanan berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur.
“Tidak menerima imbalan yang berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Achmad.
Selain larangan pungutan, petugas diwajibkan menolak pemberian yang berhubungan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi objektivitas, independensi, serta pelaksanaan tugas.
Setiap unit pelayanan juga wajib memasang maklumat pelayanan, standar pelayanan, dan alur layanan. Kanal pengaduan harus tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Pendidikan
Aturan tersebut secara khusus melarang pungutan di luar ketentuan dalam proses PPDB atau SPMB dan pelaksanaan ujian.
Guru dan tenaga pendidik juga dilarang meminta atau menerima pembayaran, pemberian, maupun iuran dari peserta didik atau orang tua yang tidak memiliki dasar ketentuan.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Perizinan
Pada sektor perizinan, pelayanan perizinan berusaha diwajibkan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Petugas harus mengenakan identitas resmi dan tidak menerima pemberian apa pun dari pemohon. Waktu pelayanan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pencatatan Sipil
Masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan tidak diperkenankan dikenai biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem antrean juga diatur agar berlangsung tertib melalui mekanisme online maupun offline.
Kesehatan
Larangan menerima imbalan juga diterapkan pada pelayanan kesehatan.
Petugas tidak diperbolehkan meminta atau menerima pemberian untuk mempercepat pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat maupun layanan kesehatan lainnya.
Pelayanan kesehatan juga harus diberikan sesuai standar dan tanpa diskriminasi.
Masyarakat Bisa Melapor
Pemkab Bojonegoro menyediakan sejumlah kanal bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan pada masing-masing sektor atau langsung kepada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, masyarakat dapat menggunakan GOL KPK untuk pelaporan gratifikasi, Whistleblowing System (WBS) Bojonegoro untuk dugaan KKN, pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan, serta SP4N-LAPOR! untuk keluhan dan aspirasi terkait pelayanan publik.
“Masyarakat dapat melapor jika menemukan pelanggaran,” tegas Achmad.
Pimpinan perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan surat edaran.
Dengan aturan tersebut, Pemkab Bojonegoro meminta seluruh penyelenggara layanan memastikan proses pelayanan berlangsung sesuai standar dan tidak disertai pungutan atau pemberian yang tidak memiliki dasar hukum.

Komentar