Polres Blora Bongkar Aksi Curat di Jiken, DAW Diduga Terlibat dalam Delapan Kasus

Konferensi pers di Mapolres Blora

Cepuraya.id, Blora – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial DAW (27) diamankan setelah penyidik mengembangkan laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora. Dari hasil pemeriksaan, DAW diduga tidak hanya melakukan pencurian pada satu lokasi. Polisi menyebut tersangka mengakui keterlibatannya dalam tujuh kejadian lain.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (20/8/2026).

Menurut Kapolres, penyelidikan bermula dari laporan seorang warga berinisial SK (40). Rumah korban diketahui dibobol pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi tersebut baru diketahui setelah anak korban terbangun dan mendapati telepon selulernya telah hilang. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, keluarga menemukan dua unit ponsel OPPO dan sejumlah uang tunai di dalam dompet juga raib.

Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan. Salah satu temuan yang menguatkan dugaan pencurian adalah kondisi jendela bagian depan rumah yang ditemukan terbuka.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta mencocokkannya dengan beberapa laporan pencurian lain yang mempunyai pola hampir sama.

Penelusuran tersebut akhirnya mengarah kepada DAW. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik tidak berhenti pada perkara yang dilaporkan SK. Pemeriksaan terhadap DAW kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus lain.

Hasilnya, DAW disebut mengakui pernah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda. Dengan demikian, polisi kini mendalami sedikitnya delapan TKP yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Bahkan, berdasarkan hasil pengembangan, terdapat rumah warga yang diduga pernah menjadi sasaran pencurian lebih dari sekali.

Polisi menduga DAW beraksi seorang diri. Rumah warga yang menjadi sasaran umumnya didatangi ketika penghuni sedang tidur, terutama pada waktu malam hingga menjelang pagi.

Untuk masuk ke rumah korban, tersangka diduga memanfaatkan jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa obeng besi sepanjang kurang lebih 20 sentimeter dengan gagang bermotif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk membantu aksi pencurian.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi yang diduga merupakan milik korban, lengkap dengan dusbook.

Akibat kejadian yang dilaporkan SK, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap tujuh lokasi lain yang disebut dalam pemeriksaan. Keterangan DAW akan dicocokkan dengan laporan para korban, keterangan saksi, serta barang bukti yang ditemukan di setiap TKP.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga menyebut DAW memiliki riwayat pernah menjalani proses hukum. Berdasarkan keterangan polisi, ia sebelumnya menjalani hukuman selama 11 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blora dalam perkara terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini DAW kembali menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blora juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau ketika hendak beristirahat pada malam hari.

Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela telah terkunci dengan baik serta tidak memberikan celah bagi orang luar untuk masuk.

Selain pengamanan rumah, masyarakat juga diimbau memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan, informasi tersebut diharapkan segera disampaikan kepada kepolisian.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan keterkaitan DAW dengan delapan TKP yang terungkap dalam pemeriksaan.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya laporan lain yang memiliki pola serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *