Berita
Beranda / Berita / Dari Lisbon, Kristiawanto Soroti Celah Dana Ilegal di Startup Indonesia

Dari Lisbon, Kristiawanto Soroti Celah Dana Ilegal di Startup Indonesia

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H. (Cepuraya.id/Ist)

Cepuraya.id, Lisbon – Pertumbuhan startup yang selama ini identik dengan inovasi dan investasi ternyata menyimpan tantangan lain yang tak kalah serius. Dari forum akademik internasional di Lisbon, Portugal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menyoroti potensi masuknya dana hasil korupsi dan pencucian uang ke dalam ekosistem bisnis startup Indonesia.

Persoalan tersebut dibahas Kristiawanto dalam International Conference yang berlangsung 17–18 September 2026 di ISCTE-IUL University Institute of Lisbon, Portugal. Forum itu mempertemukan puluhan universitas dari berbagai negara untuk membahas perkembangan ilmu pengetahuan sekaligus berbagai persoalan yang muncul seiring perubahan ekonomi dan teknologi.

Di hadapan peserta konferensi, Kristiawanto mempresentasikan penelitian berjudul “The Infiltration of Corruption and Money Laundering in Indonesia’s Startup Ecosystem.” Penelitian tersebut telah dipublikasikan dalam prosiding terindeks Scopus.

Kajian itu secara khusus membedah risiko ketika ekosistem startup tidak hanya menjadi tempat berkembangnya inovasi dan investasi legal, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk menempatkan atau menyamarkan dana yang berasal dari tindak pidana.

“Dana ilegal dapat masuk ke ekosistem startup,” kata Kristiawanto, ditulis Sabtu (19/9/2026).

Gus Yaqut Sebut Keterangan Saksi KPK Bohong

Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti pada bagaimana uang ilegal masuk ke sebuah perusahaan. Ketika dana hasil tindak pidana digunakan untuk membiayai operasional atau ekspansi bisnis, dampaknya dapat merembet hingga ke struktur persaingan usaha.

Perusahaan yang memperoleh suntikan modal dari sumber ilegal berpotensi memiliki ruang finansial yang berbeda dibandingkan perusahaan yang menjalankan bisnis dengan pembiayaan normal. Perbedaan itu dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menentukan harga produk maupun jasa.

Di sinilah, menurut kajian tersebut, muncul persoalan predatory pricing atau praktik penetapan harga yang sangat rendah untuk menekan pesaing. Perusahaan yang menggunakan modal legal harus menghitung biaya produksi, tenaga kerja, bunga pinjaman, investasi dan berbagai pengeluaran operasional.

“Persaingan usaha bisa menjadi tidak sehat,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks apabila tujuan penggunaan dana bukan semata-mata menghasilkan keuntungan. Bisnis startup dapat saja dimanfaatkan sebagai sarana untuk menciptakan transaksi dan aktivitas usaha yang kemudian membuat uang hasil kejahatan tampak seolah-olah berasal dari kegiatan ekonomi yang sah.

Satgas Pangan Turun ke Blora, 4.100 Ton Jagung Dicek dari Tiga Gudang

“Bisa untuk menyamarkan asal-usul uang,” kata Kristiawanto.

Persoalan itu membuat sumber pendanaan menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan digital. Bukan hanya besarnya investasi yang perlu diperhatikan, tetapi juga asal-usul modal, pola transaksi, struktur kepemilikan dan pihak yang mengendalikan perusahaan.

Dalam konteks hukum pidana korporasi, Kristiawanto juga menyoroti siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika perusahaan diduga digunakan dalam aktivitas melanggar hukum.

Penelusuran tidak semestinya berhenti pada orang yang berada di lapangan apabila berdasarkan hukum yang berlaku terdapat pihak lain yang memenuhi unsur pertanggungjawaban.

“Tidak hanya individu,” tegasnya.

Satlantas Blora Terima Aduan Pelajar SMP Bawa Motor, Sekolah dan Wali Murid Akan Dipanggil

Korporasi, pengurus, pemegang saham maupun pihak yang mempunyai kendali atas perusahaan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penelitian tersebut turut membahas tiga doktrin dalam hukum pidana korporasi, yakni strict liability, vicarious liability, dan identification theory. Ketiganya menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat dikonstruksikan dalam perkara yang melibatkan individu dan badan usaha.

Namun, penerapan masing-masing doktrin tidak dapat dilakukan secara otomatis. Penentuan pertanggungjawaban tetap bergantung pada konstruksi perkara, unsur tindak pidana serta dasar hukum yang digunakan.

Bagi Kristiawanto, perkembangan teknologi juga membuat pendekatan pengawasan terhadap perusahaan perlu terus disesuaikan. Model bisnis digital berkembang cepat, sementara pola transaksi dan mekanisme pendanaan semakin kompleks.

“Pertanggungjawaban pidana harus lebih adaptif,” katanya.

Penguatan regulasi menjadi salah satu kebutuhan yang disorot dalam kajian tersebut. Selain aturan yang mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital, transparansi dan akuntabilitas perusahaan juga menjadi bagian penting untuk mencegah ekosistem startup dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun penyamaran dana hasil tindak pidana.

Teknologi, menurut Kristiawanto, juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan. Sistem berbasis teknologi dapat dikembangkan untuk membantu mendeteksi pola transaksi yang berisiko sekaligus meningkatkan kemampuan pemantauan terhadap aktivitas ekonomi digital.

“Pengawasan berbasis teknologi perlu diperkuat,” ujarnya.

Paparan di Lisbon itu membawa isu hukum Indonesia ke ruang akademik internasional. Korupsi dan pencucian uang tidak hanya dibahas sebagai persoalan tindak pidana, tetapi dikaitkan dengan perkembangan startup, persaingan usaha dan pertanggungjawaban korporasi.

Perkembangan startup pada akhirnya tidak hanya membutuhkan modal dan inovasi. Di balik pertumbuhan bisnis digital, terdapat kebutuhan untuk memastikan sumber pendanaan, struktur perusahaan dan aktivitas bisnis tetap berada dalam koridor hukum.

Dari Lisbon, penelitian Kristiawanto menempatkan satu persoalan penting dalam perhatian akademik yakni semakin berkembangnya ekosistem ekonomi digital juga membuka kebutuhan terhadap sistem hukum dan pengawasan yang mampu mengantisipasi penggunaan perusahaan sebagai sarana untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Gus Yaqut Sebut Keterangan Saksi KPK Bohong

AI dan Digital Marketing: Bagaimana Teknologi Mengubah Strategi Bisnis