Cepuraya.id, Jakarta – Perubahan dunia berlangsung begitu cepat. Teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga semakin terbukanya pasar jasa hukum internasional telah mengubah cara profesi hukum bekerja. Di tengah perubahan tersebut, muncul satu kesadaran bahwa regulasi yang mengatur profesi advokat di Indonesia tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama.
Kesadaran itu mengemuka dalam Simposium Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jumat (10/7/2026). Forum yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan pakar hukum dari dalam maupun luar negeri itu tidak hanya membahas tantangan profesi advokat di era global, tetapi juga melahirkan gagasan penting mengenai perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bagi Universitas Jayabaya, simposium tersebut menjadi bukti bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar mencetak lulusan. Kampus juga harus menjadi ruang lahirnya pemikiran yang mampu memberi arah bagi pembentukan kebijakan hukum nasional.
Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D., mengatakan dunia hukum membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan perubahan global tanpa meninggalkan nilai-nilai etika profesi.
“Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun juga harus adaptif dengan perkembangan global yang tetap berpondasikan etika,” ujarnya.
Menurutnya, budaya diskusi ilmiah berskala internasional harus terus dikembangkan agar kampus mampu melahirkan gagasan yang relevan terhadap dinamika hukum nasional maupun internasional.
Dalam forum tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menyoroti perubahan besar yang terjadi dalam tata kelola organisasi advokat di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa konsep single bar yang semula menjadi semangat Undang-Undang Advokat kini telah berubah menjadi multi bar dalam praktik.
Perubahan itu, menurutnya, memunculkan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan standar pendidikan profesi, lemahnya pengawasan etik, hingga ketidakpastian masyarakat dalam menilai kualitas advokat.
“Fragmentasi organisasi advokat telah menimbulkan persoalan serius. Standar kompetensi menjadi tidak seragam, pengawasan etik kurang efektif, bahkan advokat yang dikenai sanksi di satu organisasi dapat berpindah ke organisasi lain,” katanya.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) sebagai lembaga yang mampu menyatukan standar pendidikan, ujian profesi, hingga pengawasan etik advokat secara nasional.
Gagasan tersebut mendapat dukungan dari berbagai narasumber. Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latief, S.H., M.H., menilai keberadaan lembaga tersebut akan memperkuat posisi advokat sebagai bagian yang setara dalam sistem peradilan pidana, terlebih setelah lahirnya KUHAP baru.
Perspektif internasional juga hadir melalui Rumana Yasmin Ferdausi, LL.M., dari Kementerian Hukum, Kehakiman, dan Urusan Parlemen Bangladesh. Ia menjelaskan bahwa negaranya tidak mewajibkan organisasi advokat tunggal. Yang lebih penting adalah adanya standar kompetensi yang sama serta lembaga etik nasional yang independen dan dipercaya publik.
Sementara itu, Director of the Center for Sustainable Business and Human Rights (CESBHAR), Dr. Deddy Ardian Prasetyo, LL.M., mengingatkan bahwa advokat Indonesia kini bersaing di pasar jasa hukum yang semakin terbuka. Jika tidak mampu meningkatkan kompetensi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi maupun praktik hukum internasional, advokat nasional berisiko tertinggal di negeri sendiri.
Hal senada disampaikan Ary Nizam, S.H., M.H., Chairperson of the National Executive Board of the Indonesian Legal Advisors Association. Menurutnya, selain peningkatan kualitas profesi, perlindungan terhadap hak-hak advokat juga harus diperkuat agar mereka dapat menjalankan tugas secara independen tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.
Seluruh gagasan yang berkembang dalam simposium tersebut memperoleh momentum setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mendorong DPR dan Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Advokat.
Dari ruang diskusi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, pesan itu menggema jelas: pembaruan regulasi bukan sekadar mengganti pasal demi pasal, melainkan menyiapkan fondasi baru bagi profesi advokat Indonesia agar tetap berintegritas, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan hukum di era global.









