Cepu, Kota Kecil di Blora yang Pernah Diusulkan Jadi Kota Administratif

Salah satu tugu di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Cepuraya.id/Ist)

Cepuraya.id, Blora – Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebenarnya pernah bercita-cita naik kelas, menjadi Kota Administratif (Kotatif). Ketika itu, Bupati Blora dijabat oleh H Soekardi Hardjoprawiro periode tahun 1989-1999.

Usulan Kota Administratif (cikal bakal Pemerintah Kota) digaungkan oleh Pemerintah Pusat di Jakarta tahun 1997 silam. Yang diusulkan ketika itu, Kota Batu (sebelumnya ikut Kabupaten Malang), Purwokerto dan Klaten. Tetapi yang berhasil menjadi Pemerintah Kota, yaitu Batu dan Pemerintah Kota Purwokerto.

Sementara Kecamatan Cepu tidak kesampaian dan tetap menjadi bagian dari Kabupaten Blora bersama 16 kecamatan lainnya. Begitu juga dengan Klaten, juga hingga sekarang masih berstatus menjadi Kabupaten Klaten.

Padahal, ketika itu persiapan sudah cukup matang. Di antaranya dibangun calon Kantor Kota Administratif berada di depan Hotel Mega Bintang, di Jalan Ronggolawe Cepu. Lokasinya bersebelahan dengan SDN Balun, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.

Pada waktu proses naik kelas dari Kecamatan menjadi Kota Administratif, saat itu juga digelar Pemilihan Kepala Derah di Kabupaten Blora. Ketika itu pemilihan masih dengan sistem parlemen dimana bupati-wakil bupati dipilih oleh anggota DPRD tahun 1999.

Hasilnya, terpilih Bupati Blora yaitu Ir Basuki Widodo, seorang alumni ITB Bandung, putra asli Kecamatan Cepu. Sedangkan wakil bupatinya adalah RM Yudhi Sancoyo, seorang politisi Partai Golkar.

Setelah Blora punya pasangan Bupati-Wakil Bupati Basuki Widodo-RM Yudhi Sancoyo, seiring waktu, perkembangan usulan Cepu jadi Kotatif, berkurang dan kemudian hilang. Dalam dua kali periode menjabat, pasangan ini tak lagi ada kabar soal Cepu Kotatif.

Bahkan hingga Basuki Widodo meninggal dunia di tahun 2007 dan otomatis digantikan RM Yudhi Sancoyo sebagai Bupati Blora, tidak terdengar lagi dan tidak ada keterangan kembali soal perencanaan Cepu Kota Administratif. Bahkan plang besar yang terpasang di gedung untuk persiapan Cepu Kota Adminstratif, juga sudah tidak ada.

Tetapi sebenarnya, jauh-jauh hari, Cepu adalah sebuah kota kecil yang punya status kota mentereng. Yaitu Kawedanan Cepu, sebuah status administratif pemerintahan yang berada di bawah kabupaten tetapi berada satu tingkat di atas kecamatan. Ketika itu, Kawedanan Cepu membawahi Sambong dan Kedungtuban.

Dalam status pemerintahan, kawedanan adalah bentuk bahasa Jawa dari kata “ke-wedana-an”. Pada masa Hindia Belanda dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia, kawedanan pernah berlaku di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Pemangku jabatan wilayah kawedanan adalah Wedana.

Sedangkan rumah Wedana, lokasinya di sebelah Selatan Kantor Koramil Cepu dan Kantor Polsek Cepu tepatnya di Jalan Diponegoro, Kota Cepu. Seorang Wedana Cepu bernama Mbah Pardan tahun 1970-an. Usai pensiun beliau bersama istrinya pindah dan menetap ke Rembang hingga akhir hayatnya.

Sebenarnya, masih banyak yang digali tentang keberadaan dan potensi Cepu untuk bisa naik kelas. Setidaknya menjadi Kota Cepu yang tentu saja secara administratif lepas dari Kabupaten Blora.

Tapi, pendapat banyak orang, usulan untuk memisahkan diri, sebagai hal yang grusa-grusu dan tidak tertata dengan baik. Usulan itu pernah kembali menggema tahun 1990-an. Tapi seiring dengan waktu, lenyap lagi.

Yang menarik, dengan munculnya konsep Cepu Raya, yang digulirkan justru oleh Bupati Blora Arief Rohman, tiba-tiba saja mengingatkan masa lampau, di mana Cepu pernah diusulkan menjadi Kota Administratif.

Bagi kami, sebagai warga dan rakyat Cepu, apapun usulan itu, apakah itu Kota Administratif atau Cepu Raya, tidak ada masalah. Yang penting masyarakat itu bisa hidup tenang. Ekonomi cukup, ketentramaan terjaga, sandang pangan murah dan sebagainya.

Apalah artinya, jika status kota berubah tetapi kehidupan biasa saja. Kecuali misalnya status kota berubah, dan rakyatnya dijamin kebutuhan pokoknya. UMR-nya naik berlipat dan sebagainya. Bagi kami, biarlah Cepu seperti ini saja. Kota yang inspiratif, dan kota yang banyak melahirkan para tokoh tersohor di negeri ini.

Respon (3)

  1. Sedikit menambahkan, berikut ini beberapa informasi terkait sejarah Kecamatan Cepu yang pernah diusulkan menjadi Kota Administratif (Kotatif).

    Dengan dukungan sejumlah LSM dan beberapa Tokoh di Kecamatan Cepu, pada tahun 1995 Bupati Blora dan DPRD Blora merumuskan proposal usulan kenaikan status Kecamatan Cepu menjadi Kotatif, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Jateng dan DPRD Jateng. Proposal tersebut selanjutnya naik ke tingkat pusat dan diterima oleh Menteri Dalam Negeri bersama 12 Proposal dari Kecamatan lain di wilayah Jawa Tengah, antara lain:

    1. Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung
    2. Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang
    3. Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang
    4. Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen
    5. Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati
    6. Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo
    7. Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap
    8. Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes
    9. Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal
    10. Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan
    11. Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo
    12. Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora

    Keduabelas usulan tersebut hanya 3 yang disetujui oleh Departemen Dalam Negeri (sekarang: Kementerian Dalam Negeri) untuk ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kotatif antara lain: Kecamatan Gombong, Kecamatan Cepu, dan Kecamatan Bumiayu.

    Tindak lanjut dari keputusan ini adalah: menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten induk di mana calon Kotatif tersebut berada untuk segera mempersiapkan Tata Kelola Pemerintahan Kotatif dari aspek teknis hingga non-teknis. Hal yang sama juga dilakukan Kabupaten Blora dalam rangka pembentukan Kotatif Cepu, infrastruktur penunjang yang dibutuhkan pemerintahan Kotatif mengacu RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) dan RUKK (Rencana Umum Kawasan Konservasi) juga disiapkan, antara lain: Gedung Walikota Administratif dan Gedung Sekretariat Kota Administratif. Selain itu, persyaratan lain sebagai konsekuensi pembentukan Kotatif minmal terdiri dari 5 kecamatan di dalam wilayah Kotatif. Pada saat itu Kecamatan yang akan digabungkan ke dalam wilayah Calon Kotatif Cepu adalah: Kecamatan Kedungtuban dan Kecamatan Sambong, sedangkan 3 kecamatan lain adalah kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Cepu itu sendiri, yaitu: Kecamatan Cepu Tengah, Kecamatan Cepu Utara, dan Kecamatan Cepu Selatan.

    Hasil rapat koordinasi di tingkat Kabupaten mengenai rencana pembentukan Kotatif Cepu selanjutnya disosialisasikan oleh Muspika Cepu (sekarang Forkopimcam Cepu) kepada seluruh Pejabat dan Pimpinan dari Institusi Pemerintah, Swasta dan Perwakilan LSM di wilayah Kecamatan Cepu di pendopo Kecamatan Cepu pada tahun 1997.

    Seluruh agenda proyek telah dipersiapkan dan dieksekusi secara bertahan dan matang. Salah satu realisasi proyek untuk mendukung agenda tersebut, yang dapat disaksikan oleh warga adalah pembangunan Gedung Kantor Walikotatif Cepu, Kantor Sekretariat Kotatif Cepu dan Pendopo Kotatif Cepu yang berada di Jalan Ronggolawe Cepu (saat ini bangunan-bangunan tersebut dialihfungsikan sebagai Kantor Kelurahan Balun).

    Proyek strategis ini terus berjalan hingga pada suatu waktu seiring bergulirnya Gerakan Reformasi 1998 dan Krisis Ekonomi kala itu, mengakibatkan proyek ini sedikit tersendat sampai dengan masa pemerintahan Presiden KH. Abdurrahman Wahid. Pada tahun 1999, diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang penghapusan status wilayah Kota Administratif di seluruh Indonesia.

    Dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 ini, memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Adminstratif di seluruh Indonesia untuk memperoleh hak assessment dari Departemen Dalam Negeri (sekarang: Kementerian Dalam Negeri) beserta lembaga lain yang terkait. Tujuan Assessment ini adalah untuk menilai kesiapan setiap Kota Administratif untuk menjadi Kota Otonom (dulu: Kotamadya), penilaian ini meliputi beberapa aspek penilaian, baik demografi, keuangan daerah, hingga tingkat kemandirian perekonomian wilayah kabupaten induk. Dari assessment ini diperoleh data Kotatif yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat sebagai Kota Otonom. Kotatif yang memenuhi syarat, akan ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom, seperti: Bontang dan Cilegon. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan statusnya sebagai bagian dari Kabupaten induknya, seperti: Kotatif Kisaran kembali menjadi bagian dari Kabupaten Asahan, Kotatif Purwokerto kembali menjadi bagian dari Kabupaten Banyumas, Kotatif Klaten kembali menjadi bagian dari Kabupaten Klaten, dan Kotatif Jember kembali menjadi bagian dari Kabupaten Jember. Imbas dari diterapkannya kebijakan ini, alih-alih menjadi Kota Otonom, peningkatan status Kecamatan Cepu untuk menjadi Kota Administratif pun akhirnya batal direalisasikan.

    Demikian sedikit informasi yang saya ketahui, semoga dapat menjadi pemantik semangat bagi masyarakat Cepu dan sekitarnya untuk tidak mengubur mimpi menjadikan Cepu Raya sebagai Kota yang siap dan memenuhi syarat di segala aspek untuk menjadi Daerah Otonom pada saat moratorium pemekaran daerah berakhir atau kelak di masa yang akan datang. Terima Kasih. Salam Cepu Rahayu. (Dimas Damar Adi Krisna, 2025).

  2. SELAMA CEPU IKUT BLORA, CEPU TETAP TERSERET MISKIN SEPERTI BLORA. cari kerja susah, lapker minim, biaya hidup sdh seperti kota besar, investor mau masuk ke cepu selalu di jegal blora, Cepu di bangun Blora iri dengki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *